Ada dua
cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online
dan offline (manual).
Untuk
cara online, bisa dengan mengunjungi
situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya,
ikut petunjuk yang ada.
Baca Juga:
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Lolos dari Tilang ETLE
Untuk
cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko
ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya, Senin-Jumat (pukul 08.00 - 16.00 WIB) dan Sabtu (08.00 - 14.00 WIB).
Bagi
para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Baca Juga:
Catat! Ini 16 Titik “Speed Camera” di Tol Trans-Jawa
Sesudah
klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti
pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui
Bank BRI. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.