Ada dua
cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online
dan offline (manual).
Untuk
cara online, bisa dengan mengunjungi
situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya,
ikut petunjuk yang ada.
Baca Juga:
Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Operasi Zebra Toba 2023
Untuk
cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko
ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya, Senin-Jumat (pukul 08.00 - 16.00 WIB) dan Sabtu (08.00 - 14.00 WIB).
Bagi
para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Baca Juga:
Bupati Taput Serahkan Bantuan Peralatan Penerapan Tilang Elektronik
Sesudah
klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti
pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui
Bank BRI. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.