Menurut Olsen, kasus ini berawal pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan jalur khusus untuk masuk sekolah perwira kepada Bripka SS.
Keduanya sudah saling mengenal sejak menjadi Bintara satu angkatan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Godol Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Ipda RS meminta uang Rp 600 juta sebagai syarat kelulusan. Percaya dengan janji tersebut, Bripka SS pun mentransfer dana sesuai permintaan. Namun, saat pengumuman kelulusan pada April 2024, namanya tidak tercantum.
Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS meminta tambahan dana sebesar Rp 250 juta, dengan alasan agar kelulusannya bisa dipastikan.
Bripka SS pun kembali mentransfer uang tersebut pada April 2024. Namun, hasilnya tetap sama—ia tidak lulus.
Baca Juga:
Sepeda Motor Pekerja Proyek Hilang di Parkiran PT.Basic, Pelaku Terekam CCTV
Merasa ditipu, Bripka SS akhirnya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengusut kasus ini secara transparan.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto," tegas Olsen.