Menurut Olsen, kasus ini berawal pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan jalur khusus untuk masuk sekolah perwira kepada Bripka SS.
Keduanya sudah saling mengenal sejak menjadi Bintara satu angkatan.
Baca Juga:
Diliputi Rasa Haru Polres Simalungun Rayakan Natal 2025"Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga"
Ipda RS meminta uang Rp 600 juta sebagai syarat kelulusan. Percaya dengan janji tersebut, Bripka SS pun mentransfer dana sesuai permintaan. Namun, saat pengumuman kelulusan pada April 2024, namanya tidak tercantum.
Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS meminta tambahan dana sebesar Rp 250 juta, dengan alasan agar kelulusannya bisa dipastikan.
Bripka SS pun kembali mentransfer uang tersebut pada April 2024. Namun, hasilnya tetap sama—ia tidak lulus.
Baca Juga:
Sambut HUT Ke-50, INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota Sumatra Utara
Merasa ditipu, Bripka SS akhirnya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengusut kasus ini secara transparan.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto," tegas Olsen.