WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persidangan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan taipan kelapa sawit Surya Darmadi kembali menguak fakta mengejutkan.
Tujuh perusahaan di bawah grup PT Duta Palma didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penyerobotan lahan hutan di Riau, dengan aliran dana mencapai triliunan rupiah ke berbagai perusahaan dan aset mewah di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga:
Kasus Kelola Sampah Rp75,9 Miliar, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Jadi Tersangka Korupsi
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam surat dakwaannya menyampaikan bahwa lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, terlibat langsung dalam aksi korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di wilayah Riau.
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
Selama periode 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer dana hasil korupsi ke perusahaan holding milik Surya Darmadi, yakni PT Darmex Plantation.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Material Kapal TNI AL, KPK Panggil Saksi Eks Direktur Pembangunan
Dana tersebut kemudian digunakan dalam berbagai skema keuangan seperti pembagian dividen, pembayaran utang kepada pemegang saham, dan penyetoran modal perusahaan.
Tak hanya berhenti di situ, jaksa juga menyebut bahwa PT Darmex Plantation turut mengalirkan uang ke sejumlah perusahaan lain milik Surya Darmadi, termasuk PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.
Menurut uraian jaksa, nilai aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun. Dana itu lantas digunakan untuk membayar dividen kepada Surya Darmadi secara langsung.
“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantation kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667,” tutur jaksa.
Lebih lanjut, uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk ekspansi bisnis dalam bentuk perusahaan trading minyak sawit mentah (CPO) di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Dana juga dipakai untuk membeli perusahaan properti luar negeri seperti Asset Pacific Pty Ltd di Australia dan Palma Pacific Pte Ltd.
Jaksa menyebut uang panas itu turut dimanfaatkan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan berbagai aset lainnya.
Investasi juga mengalir ke sektor transportasi laut dan udara, termasuk pembelian kapal tongkang, tug boat, kapal Royal Palma, hingga helikopter.
“PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” kata jaksa lagi.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan di bawah kendali Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]