"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," dalilnya.
Ia menambahkan, selain melakukan ikrar netralitas pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham turut berjanji untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).
Baca Juga:
Dokter Cabul di RSHS Dibidik IDI dan Kemenkumham
Hal itu bertujuan agar terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenkumham.
"Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.