"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kab/kota, dan 100 persen kecamatan, serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (15/9/2022).
Idham menjelaskan, dalam Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kab/kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kemudian, minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.