WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih ada beberapa partai politik (parpol) yang belum memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan administrasi.
Diketahui, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung sejak 15 hingga 28 September 2022.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya), tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ungkap Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Namun, kata Idham, banyak juga parpol yang telah merapikan dokumennya.
Khususnya parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
“Maupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS. Banyak juga yang melengkapi dokumennya kembali, ada mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi atau memenuhi syarat (MS).
Sebanyak 95,83 persen parpol lain masih perlu memperbaiki dokumen pendaftaran.
"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kab/kota, dan 100 persen kecamatan, serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (15/9/2022).
Idham menjelaskan, dalam Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kab/kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Kemudian, minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota. [gun]