WahanaNews.co | Terdakwa Bharada E atau Richard eliezer Pudihang Lumiu diagendakan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Rabu (15/2/2023).
Mengingat Bharada E seorang justice collaborator (JC) atau pembuka kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim bisa bersikap progresif saat menjatuhkan vonis.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami berharap putusan Eliezer paling ringan dari terdakwa lain. Kami berharap hukuman seringan-ringannya karena peranannya sudah sangat membantu proses peradilan," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/2).
LPSK adalah lembaga yang merekomendasikan Richard Eliezer menjadi justice collaborator. LPSK berharap majelis hakim memutuskan pertimbangan terkait vonis dengan obyektif dan independen.
"Respons publik kemarin begitu besar karena merasakan tuntutan kepada Eliezer sangat tidak layak dengan apa yang sudah diberikan di dalam proses peradilan. Kami berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dan seimbang," terang Hasto, melansir
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hasto berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK dan UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebagaimana diketahui sebagai justice collaborator Richard mendapatkan tuntutan penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Keputusan yang diambil jaksa dinilai mengecewakan publik. Padahal Richard sudah berperan sebagai justice collaborator yang kooperatif membuka kasus pembunuhan berencana ini.
Melansir Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyoroti tuntutan tinggi yang diperoleh Richard terkait perannya sebagai justice collaborator.
"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud, Senin (13/2). [eta/kompas.tv]