Ahwil pun merespons. “Saya rasa selama saya bertugas lama di kesatuan narkotika dan kepala BNN belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun dia yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.
Baca Juga:
Di Tubuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditemukan Dua Peluru
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar melalui rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.