WahanaNews.co | Jenderal yang viral akibat menembaki kucing, Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika alias Brigjen NA, desmi dimutasi dari jabatan Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Sosoknya sempat ramai diberitakan lantaran tega menembaki kucing-kucing liar hingga mati di area Sesko TNI.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
Pencopotan Brigjen NA dari posisi jajaran pejabat utama Sesko TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jumat (2/9/2022).
Surat itu memuat nama 109 perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), salah satunya Brigjen NA.
Nama Brigjen NA berada di urutan ke-91 daftar pati yang dimutasi.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Dia digantikan Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.
Peristiwa penembakan kucing-kucing liar di area Sesko TNI sendiri viral di media sosial. Salah satu rumah singgah hewan telantar, Rumah Singga Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagramnya.
Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.
Merespons hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara. Dia memerintahkan tim hukum TNI mengusut pelaku yang dengan keji menembaki mamalia berkaki empat tersebut.
"Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas," tegas Andika kepada wartawan, Rabu (17/8).
Kejadian itupun mendapat perhatian dari Asisten Pribadi Menhan Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah. Sang Menteri diketahui penyayang kucing, bahkan memelihara beberapa ekor kucing di rumahnya yang diberi nama Bobby, Mika, Miki dan Miko.
"@rumahsinggahclow kita japri ya Mas," tulis Rizky di kolom komentar video yang diunggah Rumah Singgah Clow, dilansir dari Detikcom.
Keesokan harinya, Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengeluarkan keterangan tertulis soal oknum yang menembaki kucing-kucing liar. Oknum tersebut adalah Brigjen NA.
"(Kejadian) Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022. Sekitar jam 13.00-an," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa pada Kamis (18/8).
Saat diperiksa, Brigjen NA mengaku dirinya menembak beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin.
Senjata itu miliknya pribadi.
"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.
Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.
Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.
TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.
Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [rin]