WahanaNews.co | Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha mengomentari angkat bicara terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar proses Pemilu 2024 dilakukan secara digitalisasi atau via internet.
Ia pun mengingatkan penyelenggara pemilihan umum untuk menyiapkan sistem pengamanan digitalisasi pemilu yang aman dari peretasan jika menerapkan pemilihan secara elektronik (e-voting).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Selain soal regulasi, perlu pula menentukan infrastruktur yang akan melakukan full lewat internet atau juga membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk e-voting," kata Pratama Persadha di Semarang, Jumat pagi.
Johnny saat Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia secara hibrida dari Bali, Rabu (23/3), mengemukakan bahwa adopsi teknologi digital dalam pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, maupun transmisi dan tabulasi hasil pemilu.
Kendati demikian, kata Pratama Persadha, sistem digitalisasi pemilu ini yang harus disiapkan, termasuk pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan. Selain itu, juga berkaitan dengan kesiapan pusat data nasional.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Tanpa ada pusat data nasional, akan mempersulit e-voting di Tanah Air," kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
Ia menegaskan bahwa bangsa ini memerlukan pusat data nasional yang aman dan benar-benar teruji sehingga nanti tidak ada lemot dengan alasan traffic penuh dan alasan teknis lain berkenaan dengan jaringan serta pusat data.
Menurut dia, yang tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Hal ini merupakan tugas berat bagi KPU untuk melakukan edukasi pada petugasnya di lapangan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun keamanan sistem itu sendiri.