"Indonesia juga harus menunggu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memaksa KPU RI benar-benar mengimplementasikan keamanan pada sistem dan data masyarakat yang dikelolanya," kata Pratama.
Pada prinsipnya, kata dia, e-voting harus disiapkan dengan baik dan minimalkan kemungkinan gangguan sistemnya dari dalam dan luar negeri, terutama voting via internet.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Oleh karena itu, lanjut Pratama, keamanan harus dijadikan prioritas utama karena dalam berbagai kasus e-voting di Amerika Selatan yang terjadi adalah saling retas hasil pemilu.
"Harus ada proses enkripsi yang kuat dengan algoritma enkripsi buatan dalam negeri. Dalam hal ini, KPU bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ujarnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.