WahanaNews.co, Jakarta | Jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menjemput paksa Firli Bahuri.
"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Yakin Menang Praperadilan
Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.
"Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata dia.
Namun, Karyoto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan selanjutnya bagi Firli.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy Kembali Digelar PN Jaksel
Namun, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk membahas jadwal pemeriksaan berikutnya Firli.
"Saya akan menanyakan kepada Dirkrimsus langkah selanjutnya," ujar Karyoto.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya telah sangat kooperatif dalam bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Menurut Ian, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan karena ada suatu acara yang dianggap lebih penting. Pengacara tersebut juga menyampaikan informasi ini kepada pihak kepolisian.
"Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan," jelas Ian.
Perlu diketahui bahwa Firli Bahuri sekali lagi tidak menghadiri pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dijadwalkan hari ini.
Firli telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelumnya, yakni pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tidak dijadikan tersangka.
Namun, pada tanggal 19 Desember 2023, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]