WahanaNews.co, Jakarta - Plate geram kepada mantan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Johnny G.
Menurut Johnny, Dedy telah menjadikan menteri sebagai tempat sampah. Hal ini terkait dengan permasalahan uang insentif.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Mulanya, Johnny mengonfirmasi kepada Dedy perihal keterangannya seputar insentif Rp100 juta per bulan yang diberikan atas kerja keras di Kominfo.
"Apakah saudara pernah menyampaikan kepada penyidik, di kementerian yang lain diberikan insentif tambahan atas pekerjaan mereka. Saudara ingat itu?" tanya Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023) melansir CNN Indonesia.
"Saya tidak ingat Bapak," jawab Dedy.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Johnny lantas menyinggung sumpah yang telah diucapkan Dedy sebelum memberikan kesaksian pada persidangan hari ini. Menurut Johnny, Dedy lah yang meminta dicarikan insentif atas dalih telah bekerja keras.
"Tidak ingat? Di bawah sumpah, saudara harus bertanggung jawab karena saudara melupakannya, atas referensi itu meminta kepada saya untuk mencarikan honor tambahan karena kerja keras," ungkap Johnny.
Nada Johnny meninggi. Ia menilai Dedy telah menjadikan dirinya sebagai "tempat sampah".
"Hari ini di dalam pernyataan saudara membolak-balik dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah. Ingat ya saudara di bawah sumpah," tegas Johnny.
Politikus Partai NasDem ini kembali mengungkit kalau Dedy lah yang ingin dicarikan uang untuk tambahan insentif.
"Jadi, itu dalam rangka insentif tambahan. Pernah enggak saudara sampaikan untuk mengecek di mana dimungkinkan secara resmi agar negara bisa memberikan insentif atas pekerjaan yang saudara baktikan kepada negara? Ingat enggak itu? Saudara ingat tidak? Lagi-lagi tidak ingat?" tanya Johnny.
"Izin Bapak, kalau dalam hal saya meminta kepada Bapak, saya meyakini dengan sungguh-sungguh dan dalam ingatan saya jelas betul saya tidak pernah meminta Bapak," jawab Dedy.
Dalam persidangan ini, Dedy mengaku pernah menerima transfer uang sejak bulan Maret 2021 hingga Juli 2022 yang dimaksudkan sebagai insentif kerja. Total insentif yang diterima sekitar Rp1,5 miliar.
Uang itu diterima Dedy dari sekretaris pribadi Johnny yang bernama Heppy Endah Palupy.
Dedy dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]