WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo membantah telah mengintervensi KPK dalam penanganan kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, pada tahun 2017.
Jokowi memberikan respons terhadap pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia menerima instruksi dari Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus Setya Novanto pada tahun 2017.
Baca Juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Pulangkan Tersangka e-KTP Miryam S Haryani
Presiden menjelaskan bahwa ada tiga alasan yang dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi, melansir Kompas.com, Senin (4/11/2023).
"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun," lanjutnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Mendorong Penyelesaian Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
Ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai apakah pertemuan dengan Agus di Istana benar-benar terjadi, Jokowi menyatakan bahwa ia telah meminta staf di Sekretariat Negara untuk menyelidikinya, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pertemuan yang dimaksud.
Kepala Negara kemudian menanyakan alasan mengapa kasus tersebut diungkapkan kembali setelah enam tahun berlalu.
Jokowi juga menanyakan motif di balik pengungkapan ulang kasus tersebut.