WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo mengumpulkan mantan tim suksesnya di Pilpres
2019 lalu pada Kamis (28/1/2021).
Sekitar 15 orang anggota TKN diundang
Jokowi ke Istana Negara.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Para anggota TKN mayoritas berbatik
dan masker berkumpul di salah satu ruangan Istana sebelum bertemu dengan
Jokowi.
Politikus PPP, Ade Irfan
Pulungan, membagikan momen pertemuan tersebut dalam akun Instagram-nya, @adeirpul.
Dia menulis keterangan, pertemuan itu sebagai silaturahmi dengan Jokowi.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Sejatinya, pertemuan eks TKN dengan
Presiden Jokowi ini merupakan pertemuan kedua.
Dalam pertemuan itu, Jokowi
membicarakan sejumlah isu terkini.
Politikus PPP, Ade Irfan
Pulungan, menceritakan, RUU Pemilu menjadi salah satu
pembahasan, karena sedang hangat.
Jokowi mendengar masukan dan aspirasi
dari mantan anggota TKN. Ia pun kemudian menyampaikan pandangannya terkait isu RUU Pemilu ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini
mengisyaratkan menolak revisi UU Pemilu. Khususnya aturan yang menyangkut
gelaran Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.
Menurut Ade, Jokowi beranggapan, UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang Pemilu.
Jokowi heran, aturannya belum lama
berjalan sudah diganti lagi.
"Beliau mengatakan, UU Pemilu itu
lebih baik jangan setiap periode itu diganti-gantilah. Ya dia kan berdiskusi, menyampaikan kenapa kok
setiap pemilu itu UUnya selalu berubah. Belum kita bisa menyesuaikan, udah
diganti lagi diganti lagi," kata Irfan.
Jokowi meminta, UU tentang kepemiluan
bisa berlaku dalam waktu yang lama.
"Lebih baik kalau buat UU itu
bisa berlaku dengan waktu yang lama. Supaya memang tidak terlalu banyak
pertentangan," imbuhnya.
Namun, Jokowi sesungguhnya tidak ada
masalah jika DPR ingin mengubah lagi undang-undang terkait Pemilihan Umum.
Hanya, ditekankan agar jangan ada
perubahan terhadap aturan yang belum berjalan. Contohnya terkait perubahan jadwal
Pilkada di 2022 dan 2023.
Jokowi ingin Pilkada tetap digelar
serentak pada 2024, sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Yang penting kalau pun ada
perubahan jangan terlalu mengganggu. Kan kita bisa menyesuaikan udah diubah
lagi. Iya (Jokowi ingin UU Pilkada tetap). Pilkada itu kan 2024," imbuh
Irfan.
Namun, pembicaraan Jokowi dengan para
mantan juru bicara TKN hanya dalam rangka diskusi dan menerima masukan. Bukan
keputusan politik yang diambil bersama partai koalisi.
"Ini hanya diskusi, bukan artinya
kemudian mengikuti harus begini harus begini.Soalnya kan harus diskusi lagi
dengan pemerintah dan DPR," ujar Irfan.
Jokowi Tak Punya Kepentingan
Anggota TKN, Irma
Suryani Chaniago, mengatakan, Jokowi mengaku tidak ada
kepentingan lagi dengan revisi UU Pemilu.
Sebab, sang kepala negara tak bakal
berlaga di 2024.
"Presiden hanya bilang, sebenarnya
mau direvisi atau tidak secara pribadi sudah tidak ada hubungan dengan saya,
karena UU itu mengatur tentang Pemilu 2024. Dan pada saat itu saya
sudah selesai bertugas," kata eks Jubir TKN ini.
Seperti yang disampaikan Irfan, Jokowi
menilai tidak elok jika UU Pemilu belum dilaksanakan sepenuhnya sudah kembali
direvisi.
Jokowi memandang akan menjadi preseden
buruk bagi DPR karena dianggap RUU Pemilu sebagai kepentingan partai politik
semata.
"Tetapi rasanya kok tidak elok,
UU direvisi tahun 2017 belum dilaksanakan kok sudah mau direvisi lagi, akan
jadi preseden buruk terhadap legislasi di parlemen. Seolah olah UU itu dibuat
hanya untuk kepentingan partai-partai politik saja," kata Irma.
Sementara, Istana belum memberikan respons
terhadap pertanyaan wartawan perihal pertemuan tersebut.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tidak membalas pesan terkait
pandangan Jokowi terhadap RUU Pemilu. [dhn]