WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024).
Kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Meskipun mendapat apresiasi dari Presiden Jokowi, Lolly Suhenty menegaskan bahwa hal tersebut tidak membuat pihaknya menjadi kurang tegas dalam menjalankan tugas pengawasan dalam pesta demokrasi.
"Kalau kami sih pada posisi ya alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah, tetapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu. Harusnya enggak boleh," kata Lolly, melansir Kompas TV, Selasa (13/2/2024).
Lolly menambahkan, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan. Kami enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya biacara apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," katanya.
"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly.
Lolly mengaku bersyukur terhadap kenaikan tukin ini, tetapi dia menekankan kembali agar kinerja Bawaslu tak mengalami penurunan.
"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong. Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, gak kan?" kata Lolly.
Dari Perpres tersebut, besaran nominal tukin yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Tukin bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]