WahanaNews.co | Presiden Jokowi resmi akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjanga Kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran kali ini.
Ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya Kamis (14/4)
Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.
Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.
Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.