"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong. Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, gak kan?" kata Lolly.
Dari Perpres tersebut, besaran nominal tukin yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Tukin bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.