WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan dasar Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) direkrut menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Dia mengungkapkan, dasar rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendelegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," kata Mahfud dalam cuitannya, dikutip Rabu(29/9/2021).
Dia menerangkan, nantinya para pegawai KPK rencananya tidak akan menjadi penyidik Polri.
Tetapi akan menjadi ASN.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Polri berencana merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.