WahanaNews.co | Jelang prosesi amandemen UUD 1945, isu Presiden menjabat selama tiga periode santer tersebar di berbagai kalangan di media sosial. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak memiliki niatan untuk menjadi Presiden selama tiga periode.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Jokowi sama sekali tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Menurutnya, pernyataan tersebut telah ditegaskan Jokowi pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel dalam keterangan berbentuk video, Sabtu (11/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Jokowi, menurutnya, memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR dan sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden belakangan menguat. Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang 2 sampai 3 tahun.
Noel beralasan kondisi darurat pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat.