WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan bahwa dalih Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku tidak memiliki banyak harta bertentangan dengan aset yang disita.
Adapun dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) sebelumnya, SYL berdalih tak mungkin melakukan korupsi karena tidak kaya raya dan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan program rumah murah Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih kebanjiran.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
"Dalih terdakwa tersebut tidak berdasar dan patut ditolak atau setidaknya dikesampingkan," kata Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Jaksa membeberkan, beberapa barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan KPK berupa uang dan aset SYL meliputi uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari hasil penggeledahan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.
Kemudian, rumah mewah SYL di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta yang disita KPK, rumah mewah SYL di daerah Panakkukang, Makassar , Sulawesi Selatan, Mobil Toyota Alphard atau Vellfire yang telah diserahkan atau disita KPK, mobil Mercedes Benz Sprinter yang disita KPK, uang miliaran rupiah di rekening SYL yang telah diblokir, hingga pembayaran jasa mantan penasihat hukum SYL, Febri Diansyah dan kawan-kawan sebesar Rp3,1 miliar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Selain berbagai aset tersebut, kata dia, masih banyak lagi aset-aset SYL lainnya, baik yang disimpan maupun disembunyikan, yang saat ini masih didalami KPK terkait dakwaan baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya seperti diduga hotel dan lainnya yang hingga saat ini masih dalam penyidikan dalam perkara TPPU atas nama SYL," ungkapnya.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.