WahanaNews.co | Dua
orang pelaku tindak pidana pembunuhan disidangkan secara virtual di Pengadilan
Negeri (PN) Depok, Rabu (23/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Arif Syafrianto
menuntut kedua pelaku masing-masing dengan Pasal 340 KUHPidana.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu
Murdianto dalam keterangannya mengatakan, setelah melalui proses pembuktian
yang cukup panjang, JPU berkeyakinan bahwa kedua pelaku telah terbukti
melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua, Pasal 181
KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
"Dalam surat dakwaannya, JPU menilai tidak ada hal
yang bisa meringankan tuntutan dari terdakwa sehingga Haerudin dituntut Jaksa
dengan hukuman seumur hidup sedangkan terdakwa Juwana Alias Juwan dituntut
dengan pidana mati," ujar Herlangga.
"Perbuatan Terdakwa ketika melakukan pembunuhan yang
pertama dan pembunuhan yang kedua, tidak menghargai manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan yang beradab," imbuhnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terkait mengenai barang bukti, lanjut Herlangga, satu
buah keramik bermotif warna hijau, satu buah ember warna hitam, satu buah
tabung gas ukuran 3 kg, dua buah palu, satu buah pahat, satu buah piring
plastik, satu buah tali tambang warna kuning, satu buah karpet, satu buah
knalpot sepeda motor, satu buah potongan rangka besi sepeda motor, serta dua buah
cangkul, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai tambahan informasi, JPU Rozi Juliantono dalam
surat dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa, terdakwa Haerudin dengan Nomor
Perkara 114/Pid.B/2021/PN Depok dan Juwana Alias Juwan dengan Nomor Perkara
113/Pid.B/2021/PN Depok, keduanya telah melakukan dua kejadian tindak pidana
pembunuhan.
Tindak pidana yang pertama, berawal pada Selasa, 25
Agustus 2020 sekitar jam 15.30 WIB. Haerudin dan Juwan berencana untuk
melakukan pembunuhan terhadap korban (alm) Muhammad Syarifudin alias Didin
melalui percakapan di HP akibat Haerudin sering mendapatkan pelecehan seksual
dari korban.