Kemudian, Haerudin bersama Juwan pergi ke rumah kosong
milik Kakak Juwan di Kp Cibaid Desa Bantar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat dan di sana mereka menemukan knalpot dan besi kerangka sepeda
motor bekas. Lalu Juwan menyarankan agar alat-alat tersebut dipergunakan untuk
membunuh korban Didin.
Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar jam 17.30
WIB, Juwan dan Haerudin menjemput korban Didin di dekat Masjid At-Taqwa di
daerah Leuwilang. Sekitar jam 21.00 WIB. Mereka tiba di rumah kosong milik
Kakak Juwan dan tanpa curiga, korban Didin berbincang-bincang dengan Juwan dan
Haerudin sambil minum kopi.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Sekitar jam 22.00 WIB, Juwan bersama Haerudin dan
korban Didin naik ke atas rumah kosong untuk mencari signal HP dan sekitar jam
23.30 WIB, korban Didin tertidur. Mengetahui hal itu, maka Juwan dan Haerudin
mulai melakukan aksinya. Juwan mengambil knalpot bekas sedangkan Haerudin
memegang besi rangka sepeda motor bekas.
Kedua pelaku menghampiri korban Didin, Juwan memukul
kepala sebelah kiri korban dengan menggunakan knalpot sebanyak satu kali
sedangkan Haerudin memukul paha korban sebanyak dua kali dengan menggunakan
besi rangka sepeda motor bekas.
Oleh karena korban Didin berteriak, Juwan kembali
memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan Haerudin juga memukul perut bagian
bawah pusar korban sebanyak dua kali lalu kemudian Juwan membekap mulut korban
dengan menggunakan kemeja kotak-kotak hingga korban Didin tidak bersuara lagi
dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar jam 00.30 WIB.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Saat korban sudah diperkirakan tidak bernyawa lagi,
Juwan dan Haerudin mengangkat jasad korban dan membawanya serta meletakkannya
di kebun belakang lalu keduanya kembali ke dalam rumah untuk mengambil dua buah
cangkul yang akan digunakan menggali lubang untuk mengubur jenazah korban.
Saat melakukan tindak pidana yang kedua, korban Dedi
(alm) yang juga abang kandung dari terdakwa Juwan marah-marah kepada terdakwa
pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB karena Juwan ingin menikah
namun dilarang oleh korban (Dedi) sehingga membuat terdakwa kesal.
Lalu pada hari Minggu, 8 November 2020 sekitar jam
01.00 WIB bertempat di kontrakan Gang Kopral Daman, Kelurahan Sawangan Baru,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Juwan pergi ke dapur mengambil satu buah tabung
gas berukuran 3 kg lalu menghampiri korban Dedi yang sedang terlelap tidur.
Dengan menggunakan tabung gas, Juwan menghantam kepala korban Dedi sebanyak
tiga kali.