Terdakwa juga menghantam dada korban sebanyak dua kali
dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal serta mengikat tangan korban
dengan tali rapia. Karena korban masih bergerak, terdakwa kembali memukul
kemaluan korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sikunya.
Saat korban (Dedi) sudah tidak bergerak lagi, Juwan
mengambil kulkas lalu merebahkannya, kemudian mengangkat tubuh korban dan
memasukkannya ke dalam kulkas lalu menutupnya dengan menggunakan karpet.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Masih pada hari yang sama, sekitar jam 05.00 WIB,
Juwan kembali ke rumahnya yang berada di Bogor. Setibanya di rumah, Juwan
bercerita dan meminta bantuan Haerudin untuk menguburkan mayat (alm) korban
Dedi. Lalu sekitar jam 14.00 WIB, Juwan dan Haerudin pergi ke kontrakan di
Sawangan sambil membawa dua buah palu dan satu buah pahat.
Sesampainya di lokasi sekitar jam 17.00 WIB, Juwan
membongkar keramik dengan menggunakan palu dan pahat secara bergantian dengan
Haerudin lalu menggali tanah dengan cara diserok menggunakan piring plastik
hingga kedalaman lubang sekitar satu meter.
Setelah dirasa sudah cukup, Juwan mengangkat tangan
korban (Dedi) sedangkan kedua kaki korban diangkat oleh Haerudin. Dalam posisi
menghadap ke atas, jasad korban dimasukkan ke dalam lubang yang sudah selesai
mereka gali lalu lubang tersebut ditutup kembali dengan tanah.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Pada hari Senin, 9 November 2021 sekitar jam 13.00
WIB, Juwan dan Haerudin kembali ke rumah yang di Bogor. Namun, mereka kembali
lagi ke Sawangan pada Rabu, 11 November 2020 dengan membawa dua buah keramik
warna coklat dan semen sebanyak dua kg yang akan digunakan untuk memasang
keramik yang dibongkar.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, JPU Rozi menjerat
terdakwa Juwana alias Juwan dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHP, Subsidair,
Pasal 338 KUHP, sedangkan Haerudin oleh JPU dijerat dengan dakwaan Ke satu
Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 170
KUHP jo Pasal 181 KUHP. (Tio)