WahanaNews.co | Hakim
telah memvonis mantan mensos Juliari Batubara 12 tahun penjara terkait kasus
korupsi bansos Corona. Selain itu, hakim juga memerintahkan Juliari untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang
pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak
dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa
dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2
tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik
untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari
menjalani masa pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak
untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana
pokok," tegas hakim.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa
keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah
layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada
terdakwa," ucap hakim Damis.
Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang
suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.