Predikat ini seharusnya dijaga, sehingga tidak sembarangan melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.
“Harus dipahami bahwa Pemuda Pancasila merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan sudah mengakar secara nasional. Organisasi kita taat terus-menerus ikut mengawal perjalanan NKRI dan kehidupan berbangsa di negeri ini. Kita (PP) taat azas dan keberadaannya dilindungi undang-undang, itu bisa dilihat dari anggaran dasar dan anggaran rumah taangga,” pungkas Bahri.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
Diketahui, baru-baru ini Junimart Girsang melontarkan pertanyaan bertendensi meminta PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) dibubarkan.
Ini berkaitan adanya perselisihan tingkat antar kedua organisasi itu di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Setelah peryataannya memperparah kondite sosial secara nasional, Kamis (25/11/2021) politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan permintaan maaf. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.