WahanaNews.co | Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini Crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana yang harus berurusan dengan polisi.
Crazy Rich yang dikenal dengan Juragan 99 ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Salah satu bos produk kecantikan itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
Duka Mendalam, Presiden Arema FC Minta Maaf
Namun, Ramadhan masih enggan membeberkan kasus tersebut lebih detail.
Ramadhan menyatakan, Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari juga diterpa isu tak sedap terkait bisnis produk kecantikan, MS Glow.