WahanaNews.co | Koresponden Majalah Tempo, Nurhadi, resmi melaporkan dugaan penganiyaan
yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes
Polri.
Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin, berharap laporan ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Ade menjelaskan, upaya laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini guna menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang
dilakukan oleh oknum anggota terduga pelaku.
Para pelaku yang diduga berjumlah
lebih dari dua orang diharap bisa diproses.
"Tujuan kita ke Mabes Polri
karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya
pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini,"
ujar Ade kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Kata dia, pihaknya pun melaporkan
kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.
Rencananya, Nurhadi dan kuasa hukumnya
juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya, laporan ke Ombudsman RI
dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).