"Kami terus mendorong, mem-follow
up, laporan yang kita sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai
dengan apa yang ada di undang-undang," tuturnya.
Dia menyampaikan alasan melapor ke
Ombudsman karena pelakunya adalah pejabat publik.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
"Karena pelakunya adalah pejabat
publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman turun dan
beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk
Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, Nurhadi mengalami
penganiayaan oleh sejumlah oknum saat hendak mengkonfirmasi kasus suap yang
ditangani KPK.
Kasus tersebut menjerat mantan
Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan, Angin
Prayitno Aji, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Saat itu, Angin tengah menghadiri
resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro.
Wartawan tersebut diduga dianiaya
hingga babak belur oleh beberapa orang yang disebutkan menggunakan seragam
batik.
Ada pula yang dideskripsikan sebagai
figur yang berbadan besar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.