WAHANANEWS.CO, Semarang - Masalah ketenagakerjaan yang mencoreng wajah dunia pers kembali mengemuka, kali ini menimpa Suara Merdeka, media legendaris yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar jurnalisme di Indonesia.
Pada Selasa (29/7/2025), lima jurnalis tetap Suara Merdeka melaporkan perusahaan mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah karena tak menerima gaji selama enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
Kelima jurnalis yang telah bekerja sejak 2008 hingga 2010 itu, yakni Marlan, Aris, Wahid, Arif, dan Hendra, mengaku hanya menerima uang transport sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, yang bahkan bukan gaji melainkan dana yang mereka minta langsung ke manajemen.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, mereka mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja yang mereka alami, seraya mendesak Dewan Pers untuk mencabut status verifikasi Suara Merdeka karena dinilai tak lagi layak menyandangnya.
"Kalau ini dibiarkan, hak pekerja di media bisa terus dilanggar," tegas Praditya Wibisono, Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, yang juga menyampaikan bahwa Dewan Pers harus segera bertindak tegas agar media lain tak mengikuti jejak serupa.
Baca Juga:
Pengurus PWI Pusat Akhirnya Berdamai, PWI Papua Barat Daya Sambut Baik Rencana Rekonsiliasi
Menurut Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2023, status verifikasi media seharusnya diperbarui secara berkala, sementara Suara Merdeka terakhir kali diverifikasi pada 2019.
Masalah ketenagakerjaan ini bukan muncul secara tiba-tiba; sejak 2012, kelima jurnalis tersebut hanya menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), dan saat pandemi COVID-19 melanda, gaji mereka bahkan dipotong menjadi hanya 55 persen dari gaji pokok dan dicicil hingga 2024.
Kondisi memburuk pada awal 2025 ketika gaji tak lagi dibayarkan sama sekali, membuat mereka mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp140 juta per orang, menurut perhitungan LBH Semarang.