Dalam keterangannya, DPP GAMKI mengutip pernyataan JK yang dinilai kontroversial itu. Pernyataan itu menyinggung konflik di Poso dan Ambon pada awal 2000-an. Mereka mempermasalahkan soal frasa 'syahid' yang diungkap JK terkait konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat menyatakan mereka juga mengecam keras pernyataan JK yang dinilai menyakiti hati umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
JK Soroti Konflik dan Bencana, Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Sipil
Sahat menyatakan agama Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang berbeda keyakinan maka akan masuk surga. Justru, sambungnya, gama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.
Konflik Poso, Sulawesi Tengah, terjadi kurun waktu sekitar 1998-2001. Kerusuhan komunal itu kerap dinilai sebagai konflik bernuansa agama. Namun akar masalahnya disebutkan terkait ketimpangan ekonomi, persaingan politik lokal, serta dampak program transmigrasi yang mengubah demografi wilayah tersebut.
Pada 2001, JK yang masih menjabat Menko Kesra dalam kabinet kepresidenan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memimpin proses mediasi di Malino, Sulawesi Selatan. JK yang juga tokoh Sulawesi itu kemudian berhasil mendorong Deklarasi Malino I setelah mengumpulkan tokoh Islam dan Kristen yang berkonflik untuk bersepakat berdamai.
Baca Juga:
JK Bantah Tudingan Rp5 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu konflik Ambon merupakan kerusuhan komunal yang bermula dari perselisihan individu kemudian cepat meluas dengan menjadi prahara bernuansa agama di provinsi Maluku kurun waktu sekitar 1999 hingga 2002.
JK yang kala itu menjabat Menko Kesra kemudian mengumpulkan tokoh Islam dan Kristen dari Ambon untuk mediasi di Malino. Hasilnya adalah kesepakatan perdamaian atau Deklarasi Malino II pada 12 Februari 2002.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.