Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dialaminya. Padahal dua tahun terakhir ini, ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Menurut dia, S dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Kemudian, Fahri membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU, dimana terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.