WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengguncang publik setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Operasi yang dilakukan pada Jumat (25/7/2025) ini menguak dugaan bahwa dana desa disalahgunakan untuk disetor kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, mengungkap bahwa dari operasi tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta.
Dana itu diduga dikumpulkan oleh para Kades dari anggaran dana desa, kemudian direncanakan akan diserahkan kepada oknum APH.
"Para Kades ini semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan bahwa adanya permintaan anggaran pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada APH," ujar Adhryansah dalam konferensi pers.
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
Selain para Kades, tim kejaksaan juga menangkap Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya saat ini turut diperiksa sebagai bagian dari pengembangan kasus.
“Saat ini para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” tambah Adhryansah.
Kejaksaan menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa OTT tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menyusul adanya indikasi kuat aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.
"Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut," ujar Vanny.
Hingga kini, pemeriksaan terus berlanjut. Kejaksaan juga menyerukan agar para kepala desa meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari praktik pungli dan korupsi yang serupa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]