WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah mengejutkan datang dari Kabupaten Tangerang, ketika Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin didakwa menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, saat membacakan dakwaan menyebut pada pertengahan tahun 2022 Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
"Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," kata Faiq.
Mengetahui hal itu, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ujang Karta selaku sekretaris Desa Kohod, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi kemudian mengubah status lahan menjadi milik warga.
Baca Juga:
Nama Engartiasto Lukita Muncul dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
Arsin kemudian melaporkan kepada Denny bahwa sertifikat sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB.
Setelah pengecekan notaris dinyatakan bersih, PT Cakra Karya Semesta memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar.
Adapun pembayaran dilakukan dua tahap, yakni 50 persen atau Rp 16,5 miliar setelah balik nama sertifikat, dan sisanya setelah lahan bisa dipakai.
"Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear," ujar Faiq.
Faiq menambahkan, pada Juli hingga September 2024 berlangsung transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan, dengan warga Kohod diwakili terdakwa Septian Prasetyo.
Setelah transaksi selesai, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp 39,6 miliar.
"Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta mulai beralih ke atas nama PT Intan Agung Makmur," kata Faiq.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]