WahanaNews.co | Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok, Ahmad Ramzy menuntut Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf karena mengaitkan kliennya dengan kasus Brigadir J.
Kamarudin dituntut minta maaf dalam tempo 2x24 jam, jika tidak akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Bahwa perbuatan rekan Kamararudin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dikutip dari detikcom, Senin (25/7/2022).
Ramzy menyarankan Kamarudin untuk fokus saja menangani perkara Brigadir J.
Kamarudin juga diminta tidak menggiring opini publik dalam menyampaikan keterangan terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya menyarankan untuk rekan Kamarudin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar Pak BTP," tegas Ramzy.
Ramzy menuntut Kamarudin untuk meminta maaf sesegera mungkin.
Jika tidak, Ramzy mengancam akan melaporkan Kamarudin ke polisi.
"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," tegas Ramzy.
Statemen Viral Kamarudin Bawa-bawa Ahok
Ucapan Kamarudin yang mengaitkan kasus Brigadir J dengan Ahok ini viral di media sosial.
Dia bicara bawa-bawa Ahok dalam kasus Brigadir J ini dalam sebuah diskusi virtual yang tayang di kanal YouTube Perianto Zamasi.
Awalnya, dalam video tersebut, Kamarudin mengaku dirinya sering menonton film buatan Israel. Menurutnya, film-film buatan Israel mendidik.
"Saya biasa nonton film-film buatan Israel, karena saya mengklaim diri Israel dan pecinta Israel. Film-film yang dibuat Israel itu sangat mendidik, terutama yang menyangkut hukum," kata Kamarudin.
"Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar," jelasnya.
Kamarudin lalu menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri.
"Tetpi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta-red). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin degan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.
"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya--ini misalnya ya--dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka da harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting," tuturnya. [rsy]