Contohnya, ada beberapa kejadian yang
dilaporkan masyarakat kemudian terungkap oleh kepolisian.
"Itu bentuk peran serta
masyarakat untuk mengungkap ini. Polri membuka pintu seluasnya bagi masyarakat
yang mengetahui adanya tindak pidana dan kami ada UU perlindungan saksi. Bisa
lewat komunikasi, 'pak kami mengetahui
tindak pidana tapi kami mohon identitas kami dirahasiakan, kami tidak mau
dijadikan saksi'. Tapi bukti yang kamu punya apa, diberikan," jelas
dia.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengalami upaya peretasan, saat melaksanakan konferensi pers virtual bersama
delapan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/5/2021).
Upaya peretasan itu dialami oleh
anggota ICW hingga para mantan pimpinan KPK, yang menjadi pembicara dalam
konferensi pers.
Saat itu, keterangan pers menyikapi
upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan
(TWK).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pembicara yang hadir dalam ruang Zoom itu 6 mantan
pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Saut
Situmorang, M Jasin, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Agus Rahardjo.
Sementara peneliti ICW yang hadir
adalah Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana, dan Tamima.
Peneliti ICW, Wana
Alamsyah, menjelaskan bahwa sepanjang jalannya konferensi pers, setidaknya
ada sembilan pola peretasan atau gangguan yang dialami.