“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur politisi PDIP tersebut.
Kata dia, bila hak angket nanti bergulir dan dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Maka itu, dia menilai Presiden Jokowi juga tak main-main menghadapi itu.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
“Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 partai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Anggota DPR Fraksi PDIP itu.
Effendi bilang jika memenuhi kuorum pada 5 Maret 2024, maka saat dimulai persidangan masa sidang atau kemungkinan tak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.
“Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300. Tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan," sebut Effendi.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
"Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” tutur Effendi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.