WahanaNews.co | Dua orang pengemudi becak motor (bentor) bernama Herman dan Solihin divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurangan, Selasa (16/11/2021).
Mereka dihukum karena menghisap narkotika golongan satu jenis ganja.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Toch Simanjuntak.
Kedua terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memerangi pemberantasan narkoba.
Mereka terjaring razia dan kedapatan mengantongi ganja satu paket kecil saat melintas di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan lapang dada.
Mereka mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum lain.
"Terima kasih atas putusan majelis hakim,” ucap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Heri Fadlullah.
Heri sebelumnya menuntut keduanya penjara selama tujuh tahun.
"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis yang telah diberikan," jelas dia.
Penangkapan kedua terdakwa bermula ketika Solihin mengajak terdakwa Herman mengonsumsi ganja di rumahnya.
Solihin mengeluarkan 1 paket kecil dan menjadikannya dua linting ganja untuk diisap bersama.
Setelahnya, Solihin keluar membawa setengah linting sisa yang disimpan dalam saku jaket.
Tak lama Solihin ditangkap oleh Polsek IB II. [dhn]