WahanaNews.co | Dua orang pengemudi becak motor (bentor) bernama Herman dan Solihin divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurangan, Selasa (16/11/2021).
Mereka dihukum karena menghisap narkotika golongan satu jenis ganja.
Baca Juga:
Andre “The Doctor” Pasok Narkoba Asal Aceh dan Malaysia
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Toch Simanjuntak.
Kedua terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memerangi pemberantasan narkoba.
Mereka terjaring razia dan kedapatan mengantongi ganja satu paket kecil saat melintas di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Andre Fernando di Penang
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan lapang dada.
Mereka mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum lain.
"Terima kasih atas putusan majelis hakim,” ucap kedua terdakwa.