Polisi juga mengamankan
beberapa pendukung Rizieq.
"Mungkin sekitar 150
orang ada," terang Erwin.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Rizieq Shihab sendiri
akhirnya divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran
menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga
menimbulkan keonaran.
Baca Juga:
Simpatisan Rizieq Tertangkap Basah Bawa Senjata Tajam
Rizieq terbukti menyiarkan
berita bohong, karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.
Padahal, menurut hakim, saat
itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis
hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen, namun
berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi
seperti ini disebut probable Covid-19,
sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja
terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah
terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta, karena
terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19, namun terdakwa tetap mengatakan "kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah
hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik" tanpa
menunggu hasil PCR, sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar
bohong," ungkap hakim. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.