“Kami agendakan pemeriksaan minggu depan atau lebih cepat,” tambah Patar.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Salah satu saksi adalah seorang perempuan berinisial F yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.
“Dia mengorder anak tersebut melalui seseorang bernama F dan disanggupi untuk menghadirkan anak itu di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.
Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, Fajar memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada F untuk menyediakan anak di bawah umur. Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel di Kupang dan dicabuli oleh Fajar.
Patar menyatakan bahwa sejauh ini polisi baru menemukan satu korban yang berusia enam tahun.
Selain itu, ditemukan juga bahwa Fajar mencabuli anak tersebut dan menjual videonya ke situs porno di Australia.