WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan terbuka terhadap masukan-masukan terkait penanganan kasus Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022).
Hal itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri juga sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kasus Tambang Ilegal, Hendra Kurniawan Juga Ungkap Dugaan Keterlibatan Kabareskrim
“Yang sudah dilakukan kapolri terhadap kadiv propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi kelaurga alamarhum dan memojokan kelaurga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi juga diminta dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin. [rin]