WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengungkap rencananya menjadikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yakni di 17 kementerian dan lembaga. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan 2 'Mata Elang' di Kalibata Hingga Tewas
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), selepas Sidang Kabinet Paripurna.
Listyo lanjut merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri selepas ada putusan MK. Menurut Kapolri, putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.
"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Pada kesempatan sama, Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga. Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.
Sementara itu, untuk pendapat sejumlah ahli yang menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak mempersoalkannya.
"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.
Mahkamah Konstitusi pada November lalu menerbitkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu isinya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang mendapatkan penugasan di luar lingkungan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.
Walaupun demikian, Listyo kemudian meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]