WahanaNews.co | Bareskrim
Polri masih terus menggali fakta-fakta dan bukti 3 anggota Polda Metro Jaya
terduga pelaku unlawful killing pengawal Rizieq Syihab di KM 50, Jalan Tol
Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Hingga kini, ketiga polisi tersebut masih
berstatus saksi.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberi arahan agar
penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan dan tegas.
"3 terlapor LP-nya 0132, terlapornya adalah 3 anggota Polri
itu masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Tapi Kapolri sudah menekankan
dengan tegas, perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan
akuntabel," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Saat disinggung terkait sanksi yang diberikan, kata Rusdi,
pihaknya masih fokus dalam mencari bukti awal kasus tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Polisi: Penembakan Laskar FPI Terpaksa karena Nyawa Terancam
"Sekarang kan yang dikedepankan adalah masalah laporan
polisinya ya dikedepankan, kalau dilihat dari kasusnya itu yang dikedepankan,"
ujar Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Sejauh ini terdapat dugaan tersangka
dari 3 polisi tersebut.
"Masih dalam proses,
dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama
dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," kata Agus kepada
wartawan, Kamis (4/3).
Seperti diketahui, Unlawful Killing sendiri memiliki arti
pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum. [qnt]