WahanaNews.co | Polri memastikan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella benar-benar independen.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Baca Juga:
Polemik RUU KUHAP: Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Masih Dipertanyakan
"Keputusan hakim adalah independen," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Selain itu, pihaknya menghormati keputusan hakim. Soal kemungkinan kedua anggota polri itu kembali bekerja, Dedi menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Menghargai keputusan hakim. Kalau itu tanya ke Metro," ujarnya.
Baca Juga:
Harli Siregar, Sosok Jaksa Asal Simalungun di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Raksasa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.