WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Dengan putusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Meskipun menolak kasasi SYL, majelis kasasi melakukan revisi pada redaksi hukuman uang pengganti. Amar putusan kini menyatakan:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Baca Juga:
Atas Vonis 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi
Putusan kasasi ini diputus pada hari Jumat oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023.
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarga SYL.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]