WahanaNews.co, Jakarta – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo ditolak Mahkamah Agung (MA).
Johnny tetap divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
"Tolak kasasi terdakwa dan JPU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Selasa (9/7) melansir CNN Indonesia.
"Dengan perbaikan sekadar barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa = conform PN," sambungnya.
Perkara nomor: 3448 K/Pid.Sus/2024 itu diadili ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Panitera pengganti Bayu Ruzul Azam. Putusan diketok pada Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga:
Fakta Persidangan, Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS
Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Johnny dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hukuman uang pengganti Johnny ditambah menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu dari sebelumnya Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan banding diketok pada Senin, 12 Februari 2024 oleh ketua majelis hakim H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.