WahanaNews.co | Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror Polri bergerak menyelidiki dugaan penyimpangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi memulai memulai langkahnya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket) terkait pengelolaan dana umat oleh ACT.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Selain Bareskrim, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pun ternyata telah melakukan analisis terhadap arus uang di ACT.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengklaim lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
Dia menyebut, PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Selain itu, hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.