WahanaNews.co | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti tidak pidana tersebut terkait dugaan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; dan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya kini membentuk tim khusus untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Tim khusus tersebut, kata dia, akan melibatkan lima subdit yang ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
"Untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tim kini masih memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.