Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," tutur Ramadhan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial yang dikelola yayasan ACT.
Selama proses pengusutan ini, Polri telah memeriksa dua petinggi ACT yakni Ahyudin dan Ibnu Hajar sebanyak empat kali yaitu pada termasuk pada pada Jumat (8/7), Senin (11/7), Selasa (12/7) dan hari ini.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan sejumlah dugaan penyelewengan dana yang dikelola yayasan ACT, satu di antaraya yaitu soal dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Adapun kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.